2. Memperoleh air untuk wudhu akan membahayakan jiwa atau harta benda atau tidak dapat memperoleh air dengan cara apapun.
3. Menggunakan air yang tersedia akan membuat air tidak mencukupi untuk minum dan menimbulkan risiko mati kehausan atau sakit, atau kesulitan untuk diri sendiri dan tanggungan.
4. Mencuci muka dan tangan dengan air akan membahayakan kesehatan.
5. Air tersedia tetapi anda tidak memiliki izin untuk menggunakannya. Beresiko berwudhu atau mandi menyebabkan berakhirnya seluruh atau sebagian waktu shalat.
6. Jika tubuh atau pakaiannya najis secara ritual dan orang tersebut hanya memiliki air sebanyak itu sehingga jika dia akan berwudhu atau mandi, tidak ada lagi air yang tersedia untuk menyucikan tubuh atau pakaiannya untuk sholat.
Baca Juga: Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu: Arab, Latin dan Artinya, Hafalkan!
Niat dan Tata Cara Melakukan Tayamum
Nawaitut Tayammuma Lisstibaahatish Shalaati Fardlol Lillaahi Taaalaa.
Artinya : "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."
Tata Cara Tayamum: