Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja yang dimaksud dengan manfaat pajak bagi masyarakat dan juga negara.
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah.
Pajak memiliki manfaat utama sebagai sumber pembiayaan pengeluaran negara, seperti pembangunan hingga membayar gaji para pegawai.
Sehingga iuran wajib yang sudah terkumpul tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DJP Kanwil I Sumut Catat Penerimaan Bruto Sebesar Rp35,08 Triliun dan Netto Rp27,54 Triliun
Sudah banyak negara yang menerapkan pajak sebagai iuran wajib bagi warga negaranya.
Jika warga negara tidak mau membayar pajak, maka bisa dipastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara akan menjadi terhambat.
Maka dari itu, pembayaran pajak yang dilaksanakan bersifat memaksa dan siapapun yang lalai akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lantas apa saja yang dimaksud dengan manfaat pajak bagi masyarakat dan negara tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Dari Tiga Konser Besar di Banjarmasin, Pemko Raup Ratusan Juta
Pengertian Pajak
Menurut Sommerfeld R.M, Anderson H.M., & Brock Horace R, Pajak merupakan suatu pengalihan sumber yang dilakukan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan terjadi karena melanggar hukum, tapi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Apa Saja Manfaat Pajak?
Berbagai macam manfaat yang dapat dihasilkan dari pembayaran pajak secara rutin, yaitu:
Baca Juga: Layanan 'Paket Lengkap', Kantor UPT Pajak Daerah Banjarmasin Diresmikan
Sedangkan manfaat dari pajak untuk negara adalah seperti berikut ini:
Baca Juga: Kiat-Kiat Tingkatkan Pajak dan Retribusi Parkir di Banjarmasin
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.