Sonora.ID - Berikut adalah ulasan lengkap terkait biaya balik nama motor yang sudah lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Balik nama motor adalah proses yang sangat krusial jika Anda membeli sebuah motor bekas dari pemilik sebelumnya.
Proses ini wajib dilakukan agar Anda tidak perlu meminjam identitas pribadi pemilik motor sebelumnya untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Untuk bisa melakukan proses tersebut, Anda pun harus mengeluarkan biaya yang setiap daerahnya berbeda satu sama lain.
Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah biaya balik nama motor yang bisa Anda simak dengan rinci; sudah lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Biaya Balik Nama Motor di Jakarta
Baca Juga: Cara Transfer ShopeePay ke GoPay Tanpa Biaya dan Tanpa Ribet
Apabila Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda bisa memperhatikan biaya tersebut sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000