Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui
1. BPKB asli dan fotocopy
2. KTP asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Bukti cek fisik kendaraan
5. Bukti jual kendaran (dapat dalam bentuk kuintansi pembayaran)
Cara Mengurus Balik Nama Motor
1. Siapkan berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
2. Kemudian, datang ke kantor samsat sesuai wilaya tinggal KTP pemilik kendaraan bermotor baru. Jika berdomisili di Jakarta, maka datang ke Samsat Jakarta
3. Ambil tiket antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas Samsat
4. Lalu, serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat dengan dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
5. Petugas loket Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Ikuti seluruh proses sesuai dengan arahan petugas
6. Jika sudah selesai, lakukan pembayaran di loket dan lunasi pajak yang belum terbayar jika ada
7. Saat proses balik nama dan pembayaran sudah selesai, Anda akan mendapatkan kuintansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK yang baru
8. Datang kembali ke Samsat sesuai dengan hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.