Sonora.ID - Berikut adalah ulasan lengkap terkait biaya balik nama motor yang sudah lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Balik nama motor adalah proses yang sangat krusial jika Anda membeli sebuah motor bekas dari pemilik sebelumnya.
Proses ini wajib dilakukan agar Anda tidak perlu meminjam identitas pribadi pemilik motor sebelumnya untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Untuk bisa melakukan proses tersebut, Anda pun harus mengeluarkan biaya yang setiap daerahnya berbeda satu sama lain.
Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah biaya balik nama motor yang bisa Anda simak dengan rinci; sudah lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Biaya Balik Nama Motor di Jakarta
Baca Juga: Cara Transfer ShopeePay ke GoPay Tanpa Biaya dan Tanpa Ribet
Apabila Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda bisa memperhatikan biaya tersebut sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB yang baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi yang baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor kendaraan dua: Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namu, tarif dasar berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan sebanyak 5% untuk penyerahan berikutnya
9. Denda apabila terdapat keterlambatan dalam membayar pajak
Tentunya, untuk mengurus biaya balik nama ini tidak hanya biaya saja yang harus diperhatikan, tetapi juga syarat dan cara mengurusnya.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus balik nama motor yang wajib Anda perhatikan secara seksama!
Syarat Balik Nama Motor
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui
1. BPKB asli dan fotocopy
2. KTP asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Bukti cek fisik kendaraan
5. Bukti jual kendaran (dapat dalam bentuk kuintansi pembayaran)
Cara Mengurus Balik Nama Motor
1. Siapkan berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
2. Kemudian, datang ke kantor samsat sesuai wilaya tinggal KTP pemilik kendaraan bermotor baru. Jika berdomisili di Jakarta, maka datang ke Samsat Jakarta
3. Ambil tiket antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas Samsat
4. Lalu, serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat dengan dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
5. Petugas loket Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Ikuti seluruh proses sesuai dengan arahan petugas
6. Jika sudah selesai, lakukan pembayaran di loket dan lunasi pajak yang belum terbayar jika ada
7. Saat proses balik nama dan pembayaran sudah selesai, Anda akan mendapatkan kuintansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK yang baru
8. Datang kembali ke Samsat sesuai dengan hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.