Dalil umum yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120,
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam. Menurutnya, para ulama sepakat perayaan tersebut boleh dilakukan.
Meski demikian, perayaan yang dibolehkan tersebut adalah perayaan yang tidak dilakukan secara berlebihan ataupun menganggu ketenangan orang banyak.
"Ya, boleh saja asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga harga kembang apinya sampai mahal banget, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa," ujar dia.
Baca Juga: MUI Kota Medan Dukung Polrestabes Medan Atasi Tawuran Pelajar
Demikian adalah informasi terkait hukum merayakan tahun baru dalam Islam.