Sonora.ID - Pergantian tahun baru 2022 menuju ke tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi. Banyak orang yang berbondong-bondong merayakannya.
Namun, apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam?
Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam perayaan tahun baru masehi terdapat sejumlah ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam atau dilakukan orang non muslim.
"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh. Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," jelas Ustaz Abdul Somad dalam video.
Menurutnya, merayakan tahun baru masehi disebut sebagai kegiatan yang mebuang-buang waktu.
Baca Juga: 8 Ide Merayakan Tahun Baru di Rumah Agar Tetap Seru
Namun apabila di malam tahun baru ada dzikir di masjid sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.
Pada dasarnya, ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi syi'ar dan ibadah orang kafir.
Bila ditelisik melalui sejarahnya, perayaan tahun baru bermula dari Kaisar Julius Caesar yang membuat kalender matahari.
Sebab itu, berdasarkan penelusuran detikHikmah, sejumlah kitab muslim seperti Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuuddin sepakat bahwa hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.
Dalil umum yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120,
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan tahun baru dalam Islam. Menurutnya, para ulama sepakat perayaan tersebut boleh dilakukan.
Meski demikian, perayaan yang dibolehkan tersebut adalah perayaan yang tidak dilakukan secara berlebihan ataupun menganggu ketenangan orang banyak.
"Ya, boleh saja asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga harga kembang apinya sampai mahal banget, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa," ujar dia.
Baca Juga: MUI Kota Medan Dukung Polrestabes Medan Atasi Tawuran Pelajar
Demikian adalah informasi terkait hukum merayakan tahun baru dalam Islam.