Sonora.ID - Bagi yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut adalah penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Salah satu masalah yang kerap dialami peserta BPJS Kesehatan ialah telat membayar iuran bulanan.
Bila telat membayar, secara otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang akan menjadi nonaktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya setelah telat melakukan pembayaran.
Hal tersebut sesuai dan telah tercantum dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan tahun 2022.
Selain itu, penonaktifan BPJS Kesehatan juga dapat terjadi ketika seseorang keluar dari sebuah perusahaan.
Pasalnya, ketika seorang pegawai telah resign atau keluar, perusahaan tak lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan mantan pegawai tersebut, sehingga secara otomatis akan menjadi nonaktif.
Namun, kita tak perlu khawatir. Sebab, cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat non aktif cenderung mudah dilakukan.
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang tidak aktif berikut ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Daftar Harganya
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021).
Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Demikian penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang tidak aktif sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Berikut Ini adalah Cara Mengetahui User ID BCA Kalau Kamu Lupa!