Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM Dicabut, Cek Lagi!

2 Januari 2023 12:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023
Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 ( KAI.ID)

Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Lalu bagaimana syarat naik kereta api di tahun 2023?

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, PPKM resmi dicabut pada akhir tahun 2022 lalu, yaitu pada Jumat (30/12/2022).

Meski begitu, seluruh masyarakat Indonesia diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Terkait kebijakan pencabutan PPKM, banyak pihak bertanya-tanya adakah perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh.

Simak penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikut ini.

Baca Juga: Tanggal Merah di Bulan Januari 2023, Catat!

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengkonfirmasi bahwa belum ada perubahan syarat naik kereta api di tahun 2023 meski PPKM sudah dicabut.

"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Dengan demikian ketentuan vaksin dan penggunaan masker dalam perjalanan kereta api masih diberlakukan sebagaimana sebelum dicabutnya PPKM.

Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM

Merujuk pada laman resmi KAI, berikut syarat naik kereta api yang masih berlaku di awal tahun 2023:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Untuk seluruh penumpang:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Demikian ulasan tentang syarat naik kereta api di tahun 2023. Perhatikan lagi sebelum melakukan perjalanan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm