Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Lalu bagaimana syarat naik kereta api di tahun 2023?
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, PPKM resmi dicabut pada akhir tahun 2022 lalu, yaitu pada Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, seluruh masyarakat Indonesia diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terkait kebijakan pencabutan PPKM, banyak pihak bertanya-tanya adakah perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh.
Simak penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikut ini.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengkonfirmasi bahwa belum ada perubahan syarat naik kereta api di tahun 2023 meski PPKM sudah dicabut.
"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Dengan demikian ketentuan vaksin dan penggunaan masker dalam perjalanan kereta api masih diberlakukan sebagaimana sebelum dicabutnya PPKM.
Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM
Merujuk pada laman resmi KAI, berikut syarat naik kereta api yang masih berlaku di awal tahun 2023:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia 13-17 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Untuk seluruh penumpang:
Vaksin minimal dosis pertama
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Demikian ulasan tentang syarat naik kereta api di tahun 2023. Perhatikan lagi sebelum melakukan perjalanan.