Sonora.ID - Baru-baru ini sebuah kabar menjadi heboh dan viral di media sosial, pasalnya di dalam sebuah Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin b, tertulis bahwa, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Hal ini langsung menjadi viral dan ditanggapi banyak karyawan swasta yang memberikan pendapat mereka akan hal tersebut.
Dalam Perppu tersebut tertulis demikian:
“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” isi dalam Pasal tersebut.
Sedangkan di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Dikutip dari Kompas.TV, pihak Kementerian pun langsung angkat bicara terkait dengan kabar yang sedang mendapatkan sorotan luar biasa ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tidak benar pemerintah hanya memperbolehkan libur satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Taman Safari Bogor di Libur Nataru 2023