Putri menjelaskan bahwa untuk libur dua hari masih tetap berlaku, meski tidak tercantum dalam Perppu Ciptaker.
“Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja,” tegasnya.
Di sisi lain, mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.
"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa yang Turun Aksi Tolak UU Ciptaker Positif Covid-19