"Karena memang harus ada sanksi bagi yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan,' tuntasnya.
Karena menurut Suri, jajarannya sudah turut mengawasi, dan mengawal jalannya ketiga proyek itu, sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Mekanismenya memang sudah dikawal. Awalnya keterlambatan kita berikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Tapi ternyata pihak kontraktor tidak mampu. Maka berlakukah putus kontrak," tutupnya.
Baca Juga: Refleksi Wali Kota Banjarmasin Di Usia 48 Tahun: Banyak Belajar dari Surah Al Fath
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.