Makassar, Sonora.ID - Polisi memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
Hal itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pemberhentiannya. Dianggap, tidak sesuai proses administrasi dan diduga palsu.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan, kliennya menghadiri panggilan Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi atas laporannya.
"Dalam pemeriksaan, Pak Abdul Hayat Gani dicecar 18 pertanyaan atas laporannya. Ada dua nomor surat yang menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel tak pernah dikeluarkan. Surat tersebut terkait dengan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ujar Yusuf Gunco, Kamis (5/1/2023).
Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, mengatakan, Abdul Hayat Gani diperiksa sebagai pelapor. Hal tersebut untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.
Surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Kedua surat terkait usulan pemberhentian itu tidak diakui Badana Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.
"Kedua nomor surat yang tidak diakui pihak BKD. Bahkan, setelah dicek, nomor surat itu tidak ditemukan," tegasnya.
Baca Juga: Tertimpa Pohon, 2 Warga Kota Makassar Meninggal Dunia
Laporan tersebut dimasukkan Abdul Hayat Gani pada 17 Desember 2022 lalu atau selang dua hari pascadicopot dari jabatan sebagai Sekda Provinsi Sulsel oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mendapatkan surat undangan klarifikasi untuk menemui penyidik Ditreskrimum AKP Nawir, Rabu (4/1/2023) pukul 09.00 WITA.