Surat itu diteken langsung Wadirkrimum, AKBP Duhri Akbar Nur. Tujuan atau keperluan dari undangan klarifikasi itu disebutkan, untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, membenarkan adanya surat pemanggilan itu.
"Masih klarifikasi yah, terkait dengan laporannya. Dia kan melapor (terkait pemalsuan dokumen)," ujar Jamaluddin Farti dikonfirmasi.
Dalam klarifikasi itu, lanjut Jamaluddin, Abdul Hayat Gani dimintai keterangan tambahan.
Mulai alasan dia melapor, hingga bukti-bukti yang dimiliki.
"Dia kan pelapor toh, pasti dimintai dulu keterangannya yang mau dilaporkan itu apa intinya, poin-poinnya, punya barang bukti apa," terangnya.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel, 17 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: 77 Bangunan di Makassar Rusak, Dampak Puting Beliung dan Pohon Tumbang
Dugaan pemalsuan itu, terkait surat pencopotan dirinya sebagai Sekda Provinsi Sulsel.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, pada kesempatan ini, juga menegaskan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
"Saya atas nama klien, telah memasukkan gugatan ke PTUN. Di sini kami akan menggugat Mengdagri (Menteri Dalam Negeri) dan Presiden. Di sini ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian klien kami sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ujarnya.
Yugo mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat Gani baru menerima surat itu pada Selasa (13/12/2022) lalu.
"Di sini ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan SK pemberhentian ini, sedangkan surat tersebut ada sejak tanggal 30 November 2022," tegasnya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian sekda," tambahnya.
Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat Gani cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
"Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN," paparnya.
Baca Juga: Eddy Simon Lapor Balik Usai Dituduh Gelapkan Dana Yayasan Budi Luhur