Diduga Palsu, Polisi Selidiki Pemberhentian Sekda Sulsel

5 Januari 2023 15:40 WIB
Abdul Hayat Gani-Yusuf Gunco. foto: istimewa
Abdul Hayat Gani-Yusuf Gunco. foto: istimewa ( )

Makassar, Sonora.ID - Polisi memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

Hal itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pemberhentiannya. Dianggap, tidak sesuai proses administrasi dan diduga palsu.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan, kliennya menghadiri panggilan Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi atas laporannya.

"Dalam pemeriksaan, Pak Abdul Hayat Gani dicecar 18 pertanyaan atas laporannya. Ada dua nomor surat yang menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel tak pernah dikeluarkan. Surat tersebut terkait dengan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ujar Yusuf Gunco, Kamis (5/1/2023).

Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, mengatakan, Abdul Hayat Gani diperiksa sebagai pelapor. Hal tersebut untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.

Surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Kedua surat terkait usulan pemberhentian itu tidak diakui Badana Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.

"Kedua nomor surat yang tidak diakui pihak BKD. Bahkan, setelah dicek, nomor surat itu tidak ditemukan," tegasnya.

Baca Juga: Tertimpa Pohon, 2 Warga Kota Makassar Meninggal Dunia

Laporan tersebut dimasukkan Abdul Hayat Gani pada 17 Desember 2022 lalu atau selang dua hari pascadicopot dari jabatan sebagai Sekda Provinsi Sulsel oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mendapatkan surat undangan klarifikasi untuk menemui penyidik Ditreskrimum AKP Nawir, Rabu (4/1/2023) pukul 09.00 WITA.

Surat itu diteken langsung Wadirkrimum, AKBP Duhri Akbar Nur. Tujuan atau keperluan dari undangan klarifikasi itu disebutkan, untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, membenarkan adanya surat pemanggilan itu.

"Masih klarifikasi yah, terkait dengan laporannya. Dia kan melapor (terkait pemalsuan dokumen)," ujar Jamaluddin Farti dikonfirmasi.

Dalam klarifikasi itu, lanjut Jamaluddin, Abdul Hayat Gani dimintai keterangan tambahan.

Mulai alasan dia melapor, hingga bukti-bukti yang dimiliki.

"Dia kan pelapor toh, pasti dimintai dulu keterangannya yang mau dilaporkan itu apa intinya, poin-poinnya, punya barang bukti apa," terangnya.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel, 17 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: 77 Bangunan di Makassar Rusak, Dampak Puting Beliung dan Pohon Tumbang

Dugaan pemalsuan itu, terkait surat pencopotan dirinya sebagai Sekda Provinsi Sulsel.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, pada kesempatan ini, juga menegaskan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

"Saya atas nama klien, telah memasukkan gugatan ke PTUN. Di sini kami akan menggugat Mengdagri (Menteri Dalam Negeri) dan Presiden. Di sini ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian klien kami sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ujarnya.

Yugo mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat Gani baru menerima surat itu pada Selasa (13/12/2022) lalu.

"Di sini ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan SK pemberhentian ini, sedangkan surat tersebut ada sejak tanggal 30 November 2022," tegasnya.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian sekda," tambahnya.

Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat Gani cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.

"Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN," paparnya.

Baca Juga: Eddy Simon Lapor Balik Usai Dituduh Gelapkan Dana Yayasan Budi Luhur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm