Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan sebuah badan Lembaga negara yang bebas, mandiri dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam tugasnya BPK diatur dan diamanatkan oleh UUD 1945.
Maka dengan hal tersebut menunjukan bahwa BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat terwujud masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera.
Berikut ini penjelasan pengertian beserta tugas dan wewenang BPK:
BPK dalam UUD 1945
Pada pasal BAB VIIIA tepatnya pada pasal 23E uud nri 1945 menyinggung mengenai hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.
Kemudian hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah diatur oleh BPK ditindaklanjuti oleh Lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU.
Anggota BPK dipilih oleh DPR setelah mendapatkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK tersebut.
BPK ada di Ibu Kota Negara sebagai perwakilan di setiap provinsi di Indonesia.
Tugas dan Wewenang BPK
- Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana tercantum pada Pasal 6 uu 15/2006.
- Penyerahan Hasil Pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
- Laporan BPK tersebut menjadi dasar penyidikan oleh penyidik jika ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Terima Opini WTP, BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos
Wewenang BPK dalam Peraturan
BPK juga memiliki wewenang yang sesuai dengan UU No. 15/2006. Berikut ini wewenang BPK selengkapnya:
1. Melakukan penentuan terkait objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD , dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitunganperhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
7. Membina jabatan fungsional pemeriksa. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
8. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Demikian penjelasan terkait pengertian beserta tugas dan wewenang BPK menurut peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sertifikasi CIAE Wujud Kolaborasi BPKP dan BPK
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.