Banjarmasin, Sonora.ID - Belum sepekan tahun 2023, Pemko Banjarmasin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat menyatakan sudah ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan.
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebut, ASN bersangkutan tersandung pelanggaran berat terkait indisipliner pegawai.
"Tidak masuk kerja selama 128 hari. Posisinya terakhir staf pelaksana golongan 3A. Kemarin, (05/1) SK Pemberhentian dengan hormat kita serahkan," ucap Totok, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Jumat (06/1)
Lebih jauh, Totok menerangkan, jika melihat pada 2022 lalu, tercatat ada dua orang yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
"Satu ASN pelanggaran disiplin dan satunya lagi terjerat kasus hukum. Tapi hanya eksekusinya saja yang terlambat, karena proses panjang. Kalau tindak pelanggarannya sudah sebelum 2022," jelasnya.
Selain tindak indisipliner, Totok mengakui juga ada sebagian ASN yang tersandung Narkoba. Totalnya, ada enam ASN yang sedang menjalani rehabilitasi.
"Kita berikan pembinaan turun kelas jabatan. Lalu per enam bulan kita lakukan asesmen kembali. Apabila terbukti masih saja, maka ada pelanggaran hukuman berat," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Miliar Untuk Bangun Trotoar di Kawasan Bandarmasih Tempo Doloe
Untuk langkah kedepan, pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN, terkait penyalahgunaan narkoba.
"Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga rutin kita gelar tes urin. Setiap tahun setidaknya ada 2.000 ASN yang kita jadwalkan tes urine," tutupnya.