Adanya ASN Pemko yang menjalani rehab di BNN juga diamini oleh Sekretaris Daerah (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Mereka yang rehab itu menurut Sekda adalah hasil asesmen yang dijalankan BNN dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan di seluruh SKPD.
"Kalau dari asesmen itu menunjukkan harus rehabilitasi, maka mereka (para ASN terlibat narkoba) wajib mengikutinya. Dan itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang harus dijalankan agar bisa terbebas dari jeratan narkoba," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan, jika memang pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.
Ia menilai, faktor yang membuat seorang ASN sampai terjerumus ke dunia hitam penggunaan narkoba tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
"Tapi penyebabnya lebih ke arah lingkungan sekitar, atau malah tabiat dari ASN itu sendiri yang sudah lama menjadi pemakai," pungkasnya.
Baca Juga: Rekayasa Jiwa, Puluhan ODGJ di Banjarmasin Lakukan Perekaman E-KTP