Awal 2023! Satu ASN Pemko Banjarmasin Diberhentikan, Enam Jalani Rehab

6 Januari 2023 15:50 WIB
Apel ASN Pemko Banjarmasin (dok)
Apel ASN Pemko Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Belum sepekan tahun 2023, Pemko Banjarmasin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat menyatakan sudah ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan.

Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebut, ASN bersangkutan tersandung pelanggaran berat terkait indisipliner pegawai.

"Tidak masuk kerja selama 128 hari. Posisinya terakhir staf pelaksana golongan 3A. Kemarin, (05/1) SK Pemberhentian dengan hormat kita serahkan," ucap Totok, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Jumat (06/1)

Lebih jauh, Totok menerangkan, jika melihat pada 2022 lalu, tercatat ada dua orang yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

"Satu ASN pelanggaran disiplin dan satunya lagi terjerat kasus hukum. Tapi hanya eksekusinya saja yang terlambat, karena proses panjang. Kalau tindak pelanggarannya sudah sebelum 2022," jelasnya.

Selain tindak indisipliner, Totok mengakui juga ada sebagian ASN yang tersandung Narkoba. Totalnya, ada enam ASN yang sedang menjalani rehabilitasi.

"Kita berikan pembinaan turun kelas jabatan. Lalu per enam bulan kita lakukan asesmen kembali. Apabila terbukti masih saja, maka ada pelanggaran hukuman berat," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Miliar Untuk Bangun Trotoar di Kawasan Bandarmasih Tempo Doloe

Untuk langkah kedepan, pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN, terkait penyalahgunaan narkoba.

"Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga rutin kita gelar tes urin. Setiap tahun setidaknya ada 2.000 ASN yang kita jadwalkan tes urine," tutupnya.

Adanya ASN Pemko yang menjalani rehab di BNN juga diamini oleh Sekretaris Daerah (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman. 

Mereka yang rehab itu menurut Sekda adalah hasil asesmen yang dijalankan BNN dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan di seluruh SKPD. 

"Kalau dari asesmen itu menunjukkan harus rehabilitasi, maka mereka (para ASN terlibat narkoba) wajib mengikutinya. Dan itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang harus dijalankan agar bisa terbebas dari jeratan narkoba," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan, jika memang pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Ia menilai, faktor yang membuat seorang ASN sampai terjerumus ke dunia hitam penggunaan narkoba tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. 

"Tapi penyebabnya lebih ke arah lingkungan sekitar, atau malah tabiat dari ASN itu sendiri yang sudah lama menjadi pemakai," pungkasnya.

Baca Juga: Rekayasa Jiwa, Puluhan ODGJ di Banjarmasin Lakukan Perekaman E-KTP

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Belum sepekan tahun 2023, Pemko Banjarmasin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat menyatakan sudah ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan.