Wonogiri, Sonora.ID - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri masih menerima laporan kekerasan terhadap anak-anak mulai dari tahun 2022.
Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Kabupaten Wonogiri, Indah Kuswati menyampaikan jumlah kasus kekerasan anak Wonogiri yang sudah dilaporkan sebanyak 20 kasus.
Indah Kuswati menerangkan semua korban kekerasan berjenis kelamin perempuan. Dari 20 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, 18 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual dan dua kasus lainnya merupakan kasus kekerasan psikis.
Menurut pendapat Indah Kuswati, pola-pola kekerasan seksual terhadap anak tersebut terus berulang. Sebagian besar semua anak yang menjadi korban kekerasan itu ada dari keluarga perantauan. Anaknya ditinggal dirumah kemudian diasuh oleh keluarga sendiri seperti kakek, nenek, tante maupun kkerabat yang lain sedankan orang tuanya sendir bekerja.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi
Pada kenyatannya pelaku-pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wonogiri merrupakan orang terdekat yang ada di lingkungan anak tersebut seperti kerabat, tetangga, tema sebaya mmaupu kekasihnya sendiri.
Dengan adanya media sosial dan alat elektronik seperti HP dan Laptop menjadikan suatu pengaruh yang besar terhadap maraknya kasus kekerasan seksual dan psikis itu sendiri.
Rata-rata kekerasan seksual yang menimpa korban tersebut awal mulanya dari hubungan dunia maya.
Sedangkan handphone dan akses internet menjadi sarana yag digunakan untuk mengakses konten-konten negatif yang seeharusnya bukan untuk dikonsumsi sesuai umur anak tersebut.
Indah Kuswati menegaskan jika banyak dari korban sebenarnya tidak mau bahkan tidak terpikirkan untuk mengakses konten-konten negatif tersebut, mereka lebih sering mendapat paksaan dari pelaku untuk mengaksesnya.
Hal itulah yan menjadikan anak-anak kecanduan menonton konten dewasa. Karena ada rasa penasaran dalam diri korban.
Kondisi psikologis korban yang belum stabil menjadiikan anak-anak retan terpengaruh bujukan dari pelaku untuk melakukka hubungan suami istri.
Baca Juga: Pendaftar Haji Wonogiri Tahun Ini Diperkirakan Baru Bisa Berangkat pada Tahun 2086
Piiha dinas harus terus berupaya melakukan tindakan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak tersebut melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk melaksanakan sosialisasi.
Pihaknya juga akan melakukan pendamapingan psikologis kepada korban dan memberikan rehabilitasi sosial kepada korban.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News