“Peran serta Masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga diatur pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan Laporan sebagai bentuk Pengawasan” Tambah Tari.
Tari menjelaskan bahwa “bentuk sederhana pengawasan pelayanan publik yang dapat dilakukan masyarakat adalah menyampaikan Pengaduan kepada Ombudsman terkait dengan persoalan dugaan maladministrasi yang ditemukan. Kami ingin mengajak kawan-kawan ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Barat. Jika terdapat permasalahan pelayanan publik silahkan sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat”.
Baca Juga: Pontianak menyandang predikat Zona Hijau, penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI
“Mudahan kedepan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kawan-kawan Insan Media serta OKP dapat membangun sinergitas sehingga bersama sama ikut serta dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik di Kalimantan Barat. Saya percaya dengan generasi-generasi hebat yang luar biasa” Pungkas Tari mengakhiri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News