Pontianak, Sonora.ID - Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman di Indonesia sendiri baru lahir pada 10 Maret 2000 di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dan jajaran Kepala Keasistenan yakni Penerimaan Verifikasi Laporan, Pemeriksaan Laporan, dan Pencegahan Maladministrasi, melakukan Sosialisasi bersama Insan Media dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dengan Tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, bertempat di Ruang Rapat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (06/01/23).
Baca Juga: Ombudsman Beberkan Daerah di Sumsel yang Memiliki Layanan Publik Baik
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Insan Media yakni Radio Sonora Pontianak, Suara Pemred, Tribun Pontianak, TVRI Kalimantan Barat, Kompas TV, serta OKP yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kalimantan Barat, Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Kalimantan Barat, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah. Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Insan Media dan OKP yang telah menyempatkan untuk hadir dalam acara Sosialisasi tersebut.
Dalam Kesempatan Tersebut Tariyah menjelaskan, bahwa informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai perannya dalam pelayanan publik sangat penting. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan pubik.
Tari menyampaikan “Dalam kehidupan tentu saja kita semua adalah masyarakat. Kita memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal.”
“Peran serta Masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga diatur pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan Laporan sebagai bentuk Pengawasan” Tambah Tari.
Tari menjelaskan bahwa “bentuk sederhana pengawasan pelayanan publik yang dapat dilakukan masyarakat adalah menyampaikan Pengaduan kepada Ombudsman terkait dengan persoalan dugaan maladministrasi yang ditemukan. Kami ingin mengajak kawan-kawan ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Barat. Jika terdapat permasalahan pelayanan publik silahkan sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat”.
Baca Juga: Pontianak menyandang predikat Zona Hijau, penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI
“Mudahan kedepan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kawan-kawan Insan Media serta OKP dapat membangun sinergitas sehingga bersama sama ikut serta dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik di Kalimantan Barat. Saya percaya dengan generasi-generasi hebat yang luar biasa” Pungkas Tari mengakhiri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News