Berikut 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

9 Januari 2023 15:25 WIB
( )

Sonora.ID - Cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui ponsel dengan mudah.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pada setiap masyarakat yang terdaftar menjadi peserta dengan kriteria sebagai Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah

Dengan adanya program tersebut, diharapkan peserta endapat perlindungan berupa pemberian manfaat atau menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tersebut bersumber dari iuran per bulan yang biasanya dibayarkan lewat upah peserta.

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah (2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja).

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Catat untuk yang Sudah Resign!

Tracking BPJS Ketenagakerjaan secara online ini bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama, tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi perusahaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua, pelacakan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal memilih cara mana yang paling mudah dan nyaman untuk melacak proses klaim manfaat JHT. Berikut cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

1. Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi

Cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs resmi dapat dilakukan di browser handphone (hp) maupun laptop.

Cara ini dikenal pula sebagai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun juga bisa menggunakan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

  • Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser
  • Pada menu utama, pilih 'Ajukan Klaim'
  • Selanjutnya, pilih menu 'Lacak Klaim JHT'
  • Pilih jenis kartu identitas yang akan Anda gunakan untuk melacak klaim, apakah KPJ atau NIK KTP
  • Masukkan nomor KPJ/NIK
  • Klik 'Lacak Klaim Saya'
  • Ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda, apakah sudah selesai upload dokumen, cek kelengkapan dokumen, verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan, atau pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan.

Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik

Cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik serupa dengan cara sebelumnya.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Mudah

Peserta juga perlu menyiapkan kartu identitas seperti KPJ atau NIK untuk mengetahui proses pencairan klaim manfaat JHT. Berikut caranya:

  • Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik 'Lacak Klaim JHT'
  • Pilih jenis kartu identitas peserta, apakah KPJ atau NIK
  • Masukkan nomor KPJ atau NIK
  • Klik 'Lacak Klaim Saya'
  • Ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda.

Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

Anda perlu mengunduh aplikasi JMO sebelum mengikuti cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO.

Setelah proses unduh selesai, lakukan pendaftaran akun di aplikasi tersebut. Lalu, ikuti cara berikut.

  • Buka aplikasi JMO di hp dan login
  • Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Pilih 'Tracking Klaim'
  • Masukkan nomor KPJ
  • Pilih nomor KPJ yang akan dicek proses klaimnya

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm