Sukiryanto, Merima Keluhan Warga Kalbar Tentang Pajak, Akan Klarifikasi Ke Menteri Keuangan Dan Dirjen Pajak

9 Januari 2023 13:21 WIB
Sumber foto: Dari tim media Sukiryanto Komite IV DPD RI  Keterangan foto: Senator Kalimantan barat yang menjadi Pimpinan Komite IV DPD RI, Sukiryanto bersama mentri keuangan Sri Mulyani.
Sumber foto: Dari tim media Sukiryanto Komite IV DPD RI Keterangan foto: Senator Kalimantan barat yang menjadi Pimpinan Komite IV DPD RI, Sukiryanto bersama mentri keuangan Sri Mulyani. ( )

Pontianak, Sonora.ID - Senator Kalimantan barat yang menjadi Pimpinan Komite IV DPD RI, Haji Sukiryanto, S.Ag dalam keterangannya mengungkapkan bahwa akan segera menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait Persoalan Pajak.

Dimana disebutkan selama resesnya di kalimantan barat baru-baru ini, banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait pemungutan pajak terhadap para pelaku usaha.

“Sektor Perpajakan memang merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan kontribusinya di APBN, namun saat ini sudah seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan lain tanpa harus melakukan pemaksaan” sukiryanto

Pria yang juga ketua dari Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat ini, mengungkapkan bahwa dari laporan tersebut disebutkan bahwa banyak wajib pajak yang merasa diintimidasi oleh petugas pajak.

Seperti yang dicontohkan oleh salah satu pelaku usaha yang mendapat perlakuan kasar serta ancaman-ancaman akan dijadikan terperiksa bila tidak membayar temuan pajak saat memenuhi panggilan dari petugas pajak untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Pajak Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Capai 718 M

Sebagai contoh kasus yang diceritakan oleh para wajib pajak bahwa mereka dinyatakan menerima faktur pajak dari transaksi fiktif hanya karena tidak dapat memberikan bukti bon transaksi yang terjadi pada 2018.

kemudian metode pembayaran tunai juga dipermasalahkan oleh petugas pajak, padahal kita tidak pernah mendengar bahwa transaksi perseroan harus dilakukan dalam bentuk transfer.

Dan yang paling mengada-ada adalah petugas pajak menanyakan bagaimana bisa wajib pajak menerima faktur dari perusahaan yang domisilinya bukan di Kalimantan Barat, padahal bisa saja memang mereka membeli barang dari luar Kalbar ataupun perusahaan tersebut memiliki marketing di Kalbar.

"Jadi ada konsekuensi logis terhadap sistem self assessment yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung dan membayar pajaknya sendiri, yaitu hak mendapatkan pembinaan. Sehingga wajib pajak itu harusnya dibina bukan dibinasakan." sukiryanto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm