Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan berbagai pelayanan terbaik untuk para konsumennya.
Salah satu hal yang memudahkan pengguna dalam kepemilikian ketenagakerjaan adalah layanan antrean online.
Pengguna kini tak lagi perlu datang ke kantor cabang hanya untuk mengambil nomor antrean guna mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), sebab kini bisa dilakukan dengan cara online.
Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang mudah.
Kamu hanya perlu menggunakan handphone atau perangkat komputer masing-masing di rumah.
Jika sudah ada perangkatnya maka kamu bisa mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Fitur-fiturnya
Tapi ingat, layanan ini hanya diperuntukan untuk kategori peserta berikut:
- Peserta telah mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Apabila kamu bukan termasuk kategori di atas maka perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini dulu untuk daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaaan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta)
Apabila dokumen di atas sudah sipa, maka kamu bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berikut 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen di atas
- Centang kolom 'Saya Setuju' di bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
- Klik 'Berikutnya'
- Maka kamu akan diminta untuk melakukan pengisian 'Data Pekerja' yang terdiri dari NIK, Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama Sesuai KTP, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung.
- Jika sudah maka kamu bisa klik tombol 'Berikutnya'
-Kemudian kamu akan diminta kembali 'Data Pekerja Tambahan' yang meliputi Alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos, Nomor handphone aktif/Whatsapp, Alamat email pribadi yang aktif, Nama bank, Nomor rekening dan NPWP.
- Setelah itu kamu akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Lalu, unggah dokumen pendukung yang yang terdiri dari Kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Buku rekening, Foto diri tampak depan, Formulir pengajuan JHT dan NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.
- Apabila sudah mengunggah maka kamu perlu klik 'Berikutnya'
- Setelah itu kamu akan diarahkan ke menu ' Konfirmasi Data Pengajuan' yang berisikan dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi. Jika sudah yakin maka bisa klik menu 'Simpan'
- Selanjutnya akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email
Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023 Beserta Syaratnya, Catat!
- Pada email yang dikirimkan akan ada informasi waktu pengajuan klaim. Nantinya pada waktu itu kamu akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagarkerjaan. Pastikan pada saat waktu yang dijadwalkan hanphone kamu aktif dan dokumen persyaratan yang diminta sudah siap.
- Terakhir, jika dokumen sudah lengkap dan lolos verifikasi petugas maka klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank peserta.
Nah, itu dia cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan, mudah bukan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News