Cara Mendaftarkan Merek Dagang Beserta dengan Syarat dan Biayanya

10 Januari 2023 11:30 WIB
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Cara Mendaftarkan Merek Dagang ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara mendaftarkan merek dagang beserta dengan syarat dan biayanya.

Mereka merupakan sebuah identitas usaha yang menjadi pembeda dari barang yang dibuat dan diperjual belikan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Biasanya untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang tertentu, seseorang wajib terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syaratnya

Pasalnya suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif.

Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha bisa dilakukan secara online, melalui laman dgip.go.id.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan merek dagang beserta dengan syarat dan biayanya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Fitur-fiturnya

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI, seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli)
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Terkait formulir dan surat pernyataan pengajuan pendaftaran merek dagang bisa diakses di sini.

 Baca Juga: Cara Daftar Franchise Mixue, Berikut Syarat dan Harga Buka Cabangnya

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Prosedur pendaftaran merek baru dilakukan dengan cara berikut:

  • Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai
  • Permohonan diterima

Adapun untuk pemesanan kode billing dilakukan melalui http://simpaki.dgip.do.id/, dengan cara berikut:

  • Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
  • Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
  • Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
  • Pilih Secara Elektronik (online)
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Sudah Dibuka Hari Ini!

Biaya Mendaftarkan Merek Dagang

Sebagai informasi, biaya pendaftaran merek dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.

Cara Buat Akun Merek Dagang

Anda dapat login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/,setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:

  • Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
  • Masukkan data pemohon
  • Masukkan data merek dan data kelas dengan
  • klik Tambah Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm