Praktis dan Gratis, Ini Cara Cek BI Checking atau Slik OJK secara Online

10 Januari 2023 15:15 WIB
Ilustrasi cara cek BI Checking atau Slik OJK
Ilustrasi cara cek BI Checking atau Slik OJK ( unsplash.com)

Sonora.ID - Mari simak ulasan lengkap terkait cara cek BI Checking atau Slik OJK secara online berikut ini yang praktis dan gratis.

BI Checking atau atau Slik OJK merupakan salah satu syarat administratif penting yang bisa membantu Anda untuk mendapatkan persetujuan kredit dari bank.

Secara singkatnya, BI Checking yang kini sudah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK merupakan catatan informasi riwayat debitur dari suatu bank dan lembaga keuangan lainnya.

Kini, Anda tidak perlu repot untuk melakukan pemeriksaan pada kedua syarat administratif pribadi tersebut karena bisa dilakukan secara online.

Melansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah cara cek BI Checking atau Slik OJK secara online yang bisa Anda lakukan dengan praktis dan gratis.

Melakukan Pengecekan BI Checking atau Slik OJK

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Dagang Beserta dengan Syarat dan Biayanya

Setidaknya, terdapat 8 cara yang harus Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking atau Slik OJK secara online, yakni:

1. Anda sebagai pemohon dapat melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Setelah itu, pemohon memilih 'Jenis Pemohon' dan tanggal antrian.

  • Lalu, bagian kantor OJK diisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan merupakan tanggal pemohon SLIK ketika akan mendapatkan informasi debitur (iDeb) Slik ketika sudah memenuhi persyaratan

  • Pemohon SLIK memilih slot antrian di tanggal dan jam yang tersedia dan klik 'Lanjut'

3. Pemohon SLIK mengisi semua kolom persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai dokumen identitas yang dilampirkan

  • Anda bisa mengunggah foto/scan dokumen asli dan piluh satu tujuan permohonan. Untuk menggugah dokumen, pilih 'camera' apabila ingin langsung foto dokumen
  • Centang persetujuan dan salin captcha pada kolom yang sudah disediakan

4. Lalu, pemohon SLIK menggunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan atau perrmohonan yang diajukan dengan details:

  • Debitur Perseorangan membutuhkan fotokopi identitas diri yang menunjukkan identitas asli berupa: 1) KTP untuk debitur WNI, 2) Paspor untuk debitu WNA
  • Untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia maka syarat yang harus dipenuhi adalah: 1) Fotokopi identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, 2) KTP untuk keluarga/ahli waris WNI, 3) Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA, 4) Surat Keteragan Kematian/Akte Kematian, dan 5) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan, seperti Kartu Keluarga, Akte Lahir, atau Surat Keterangan Ahli Waris
  • Debitur Badan Usaha harus memenuhi syarat: 1) Fotokopi identitas diri badan usaha yang sudah dilegalisasi, 2) Fotokopi KTP untuk Direktur WNI, 3) Fotokopi Paspor untuk Direktur WNA, 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, 5) Akta pendirian Badan Usaha, dan 6) Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan serta kewenangan pengurus

5. Jika sudah melakukan registrasi melalui formulir SLIK, pemohon akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online

Baca Juga: Cara Menghapus History Google Maps yang Langkahnya Mudah Diikuti!

6. Lalu, OJK akan melakukan pengecekan data yang diinput oleh pemohon SLIK. Lalu, pemohon akan menerima validasi data melalui surel dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih

7. Pemohon SLIK wajib melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon yang tertera pada e-mail validasi dalam rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang diambil dan mengirimkan dokumen:

  • Foto/scan formulir yang sudah dilengkap dengan nama Ibu Kandung dan tanda tangan 3 bagian di kolom yang tersedia
  • Foto selfie pemohon SLIK sembari memgang dokumen identitas
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call apabila dibutuhkan

8. Jika pemohon SLIK sudah mengunggah seluruh dokumen dan jangka waktu yang ada di dalam persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail terdaftar saat melakukan registrasi

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm