- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran kartu prakerja biasanya dilakukan lewat web prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah mendaftar Prakerja:
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Lewat HP! Gelombang 46 Segera Dibuka Jangan Sampai Kelewatan
- Buka situs prakerja.go.id
- Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
- Masukkan data diri serta ikuti petunjuk yang tertera pada layar.