5 Fungsi Pers di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999

10 Januari 2023 16:13 WIB
Ilustrasi fungsi pers di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999.
Ilustrasi fungsi pers di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999. ( Pixabay/kalhh)

Sonora.ID - Fungsi pers di Indonesia diatur langsung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, tepatnya di pasal 3 ayat 1 dan ayat 2.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pula bahwa pers merupakan lembaga sosial yang menjadi wahana komunikasi massa untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik melipytimencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pers dapat hadir dalam bentuk tulisan, audio visual, data dan grafik serta bentuk lainnya dengan menggunakan berbagai media seperti media cetak dan elektronik.

Dengan kata lain, pers dapat disebut juga dengan media massa. 

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Pers, Wapres Bahas Keseimbangan Media di Era Digital

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara. Tanpa adanya pers, masyarakat akan kesulitan mendapat hak bersuara, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia.

Adapun sejumlah fungsi pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Pers yakni sebagai:

  1. Media informasi;
  2. Pendidikan;
  3. Hiburan;
  4. Kontrol sosial;
  5. Lembaga ekonomi.

1. Pers sebagai Media Informasi

Dikutip dari Kompas.com, pers yang wajib bersifat akurat punya fungsi untuk menginformasikan hal yang sudah sepatutnya menjadi hak masyarakat seperti perihal politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan sosial budaya.

2. Pers sebagai Media Pendidikan

Melalui pers, masyarakat dapat meningkatkan wawasan guna mencerdaskan bangsa baik secara langsung atau tidak langsung melalui film dokumenter, wawancara, cerita, artikel, atau program edukatif lainnya.

3. Pers sebagai Hiburan

Tak hanya memberi informasi yang memperluas wawasan, pers juga dapat bertindak sebagai hiburan seperti dalam penayangan puisi, cerpen, film, musik, drama, acara olahraga, dan lain sebagainya.

4. Pers sebagau Kontrol Sosial

Pers menjadi kontrol sosial dalam menegakkan Pancasila hingga penegakkan hukum dan HAM. Pada UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 butir (d), tertulis pula bahwa pers:

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga: AJI Susun Langkah Menolak Pengesahan RKUHP, Ini Alasannya

5. Lembaga Ekonomi

Fungsi pers yang terakhir yakni sebagai media komersial atau lembaga ekonomi sebagai bisnis yang meraup keuntungan.

Pers biasanya menerima iklan dan mendapat bayaran atas iklan tersebut selama tidak merendahkan kaum tertentu atau bertentangan dengan kesusilaan.

Perusahaan pers yang ada juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga roda ekonomi dapat terus berputar.

Jadi, itu tadi fungsi pers di Indonesia menurut UU No. 40 Tahun 1999. Semoga membantu!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm