Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Lengkap dengan Persyaratannya

11 Januari 2023 07:15 WIB
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan syaratnya.
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel dan syaratnya. ( Telkomsel)

Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas secara lebih detail mengenai cara atau langkah untuk registrasi ulang kartu Telkomsel.

Berdasarkan peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dan daftar ulang.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap adanya tindakan kejahatan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, cara ini juga dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan untuk transaksi online dan nontunai.

Data pelanggan yang diperlukan untuk registrasi ini pun dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah.

Namun, perlu diketahui bahwa cara ini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Kedua dokumen tersebut pun harus sudah sah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing dokumen-dokumen tersebut dapat diganti dengan menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut pengguna pun dapat melakukan registrasi atau daftar ulang melalui langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: 2 Cara Menonaktifikan NSP Telkomsel, Praktis dan Mudah Dilakukan

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Melalui SMS

  • Buka aplikasi SMS.
  • Selanjutnya, masukan nomor tujuan pengirim ke 4444.
  • Ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Misalnya, ULANG 31xxxxxx#08xxxxxx#
  • Pastikan informasi yang di input benar.
  • Jika sudah dipastikan benar Anda dapat kirim SMS tersebut.
  • Tunggu prosesnya beberapa saat hingga Anda mendapatkan SMS balasan.
  • Registrasi ulang pun berhasil dilakukan, jika proses dan informasi yang Anda masukan benar.

Catatan: Langkah ini hanya dapat Anda lakukan apabila Anda memiliki pulsa yang cukup. Oleh sebab itu, Anda perlu cek pulsa terlebih dahulu sebelum mengirim SMS.

Mendatangi Gerai

Bagi WNA yang ingin melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel dapat mengunjungi gerai terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, petugas pun akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir WNA tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Daftar Paket Nelpon Telkomsel dengan Mudah Tanpa Ribet

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm