Simak! Apa Itu OJK? Tugas, Wewenang, dan Fungsinya (
ojk)
Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa itu OJK dan apa saja tugas, wewenang dan fungsinya.
Siapa yang tak tahu tentang lembaga yang satu ini, OJK merupakan salah satu lembaga independen yang berkaitan dengan pengawasan sektor jasa keuangan.
Apa Itu OJK?
Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Sektor keuangan yang diawasi OJK adalah meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lantas apa saja tugas, wewenang dan juga fungsi OJK tersebut? Dilansir kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Kedua, tujuan OJK adalah agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, tujuan OJK adalah supaya mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Berikut wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Sedangkan fungsi dari OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.