Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
Kemudian untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
Sumber dana dari gaji Panwascam di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.
Meski mengalami kenaikan gaji, tentu kita sadari bahwa tanggung jawab dari seorang Panwaslu tidaklah mudah.
Ada beberapa tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Pawaslu Desa dalam penyelengaraan Pemilu nanti.
Tugas Panwaslu Desa
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Baca Juga: 55 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya