Sonora.ID - Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) telah dibuka secara nasional, kamu yang tertarik bisa segera mendaftar.
Panwaslu sendiri memiliki tugas dan wewenang menjaga, mengawasi dan memelihara penyelenggaraan pemilihan umum di tahun 2024 mendatang.
Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Selain diberikan tugas dan tanggung jawab, Panwaslu juga nantinya akan diberikan upah atau gaji.
Menariknya, periode kali ini gaji Panwaslu Desa dikabarkan naik.
Lantas berapa besaran gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 ini?
Berdasarkan ketetapan dari surat Menkeu yang ditandatangani oleh Sri Mulyani nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.
Dari yang sebelumnya pada Pemilu 2019 nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp 1.850.000 per bulan dan untuk anggota senilai Rp 1.650.000.
Baca Juga: Bawaslu Pontianak Buka Perekrutan 18 Anggota Panwaslu Kecamatan
Kini di Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp 2.200.000, sementara untuk anggota Rp 1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
Kemudian untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
Sumber dana dari gaji Panwascam di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.
Meski mengalami kenaikan gaji, tentu kita sadari bahwa tanggung jawab dari seorang Panwaslu tidaklah mudah.
Ada beberapa tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Pawaslu Desa dalam penyelengaraan Pemilu nanti.
Tugas Panwaslu Desa
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Baca Juga: 55 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bahas Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel Beraudiensi dengan Kapolda Sumsel
Wewenang Panwaslu Desa
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Desa
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kamu juga bisa melihat tugas, wewenang dan kewajiban dari Panwaslu Kecamatan maupun pengawas TPS di link berikut
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News