Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Melalui Situs ereg.pajak.go.id

11 Januari 2023 19:30 WIB
Ilustrasi cara daftar NPWP online lewat HP.
Ilustrasi cara daftar NPWP online lewat HP. ( kompas.com)

Sonora.ID - Cara daftar NPWP online lewat HP akan dijelaskan secara detail dalam artikel ini.

Di era modern seperti sekarang, masyarakat tengah dipermudah lantaran pelbagai keperluan birokrasi dapat dilakukan secara online.

Lewat kemudahan tersebut, untuk mengurus berbagai kepentingan sipil, masyarakat tak perlu datang ke kantor institusi terkait, melainkan cukup dengan menggunakan HP yang tersambung saluran internet di mana saja.

Dalam artikel ini, Sonora hendak menjelaskan cara daftar (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP online yang bisa dilakukan lewat HP.

Bagi masyarakat, NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Di Indonesia, tak sedikit orang masih kebingungan soal cara membuat NPWP pribadi, cara daftar NPWP online, berikut persyaratan yang diperlukan ketika hendak membuat NPWP.

Maka, guna menjawab pelbagai pertanyaan tersebut, berikut Sonora sajikan paparan soal cara daftar NPWP online lewat HP, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Baca Juga: TERBARU, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dan Syaratnya

Meski tak perlu datang ke kantor pajak, cara daftar NPWP online tetap membutuhkan persyaratan yang sama sebagaimana bila seseorang hendak mengurusnya secara offline di kantor.

Adapun pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situ ereg.pajak.go.id. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu bahwa Anda telah menyiapkan pelbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun beberapa persyaratan pendaftaran NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi ialah sebagai berikut:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Setelah memastikan bahwa pelbagai persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk sebagai cara daftar NPWP online lewat HP:

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silakan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Demikian paparan mengenai cara daftar NPWP online lewat HP sebagaimana di atas. Semoga membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Lengkap dengan Persyaratannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm