2. Isi kolom tujuan dengan alamat e-mail kantor pajak sesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat e-mail setiap kantor pajak bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
3. Isi kolom subject email dengan kalimat “PERMINTAAN NOMOR EFIN.”
4. Di dalam email sertakan data nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Selain itu, lampirkan scan KTP dan NPWP serta foto diri.
6. Kirim email.
Apabila cara tersebut belum berhasil, maka Wajib Pajak dapat melakukan cara-cara berikut ini.
1. Wajib Pajak bisa mengirim 4 berkas sebagai syarat aktivasi EFIN, yaitu:
2. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN di Ditjen Pajak Online lalu isi sesuai kolom yang diminta.
3. Cantumkan formulir bersama foto KTP, foto NPWP, dan pas foto Wajib Pajak. Jika data sudah sesuai, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Baca Juga: Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Email atau Password DJP? Begini Solusinya!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.