Berikut Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online dan Offline

13 Januari 2023 14:25 WIB
Cara mencetak kartu NPWP online.
Cara mencetak kartu NPWP online. ( )

Sonora.ID - Cara cetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online dan banyak yang belum mengetahuinya.

NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Jika NPWP hilang atau rusak, pemilik harus segera mengurusnya agar mendapatkan kartu tersebut kembali.

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online

Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP:

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak

- Login DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Silakan pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".

- Kemudian klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

- Cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.

- Cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya yang berada di lampiran,

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Offline

Jika Anda memilih untuk mengurus NPWP yang hilang secara offline, Anda tetap bisa mendatangi kantor pajak terdekat.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPPP dengan membawa KTP asli, mengis permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Demikian adalah cara cetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online dan banyak yang belum mengetahuinya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm