Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas tentang biaya mutasi motor yang sudah lengkap dengan syarat dan cara.
Mutasi motor menjadi salah satu syarat penting yang harus dilakukan ketika Anda pindah domisili ke suatu daerah tertentu.
Melakukan mutasi pada kendaraan bermotor roda dua ini dapat memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tahunannya.
Tentu saja, untuk bisa melakukan mutasi motor, Anda harus menyediakan dana terlebih dahulu karena ada biaya yang harus dibayarkan selama proses mutasi dilakukan.
Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan lengkap terkait biaya mutasi motor yang lengkap dengan syarat dan caranya.
Biaya dari Mutasi Motor
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Biaya yang akan Anda keluarkan ketika melakukan mutasi motor ini meliputi Bea Balik Nama Kendaaran Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Baru, dan BPKB Baru.
Umumnya, BBN-KB setiap provinsi memiliki harga yang berbeda satu sama lain, tetapi biasanya harganya disesuaikan dengan 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, jika Anda membeli motor Honda Vario 2022 seharga Rp 20.000.000,00, maka BBN-KB yang harus dibayarkan adalah 1% dari NKJB, yaitu sebesar Rp 200.000,00.
Dengan begitu, total biaya dari mutasi motor yang Anda harus bayar saat pindah domisili ke Jakarta adalah sebesar Rp 735.000,00 dengan rincian:
Syarat dan Cara Mutasi Motor
Setelah mengetahui biaya yang harus disiapkan untuk melakukan mutasi motor, maka Anda dapat menyimak syarat dari mutasi tersebut, yaitu:
Untuk cara mutasi motor sendiri dapat Anda ikuti langkah-langkah berikut ini, yaitu:
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023
1. Langkah-langkah Mutasi Motor di Samsat Asal
2. Langkah-langkah Mutasi Motor di Samsat Tujuan Datang
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.