Cara Membuat Visa, Lengkap dengan Persyaratan

15 Januari 2023 09:10 WIB
Ilustrasi cara membuat visa.
Ilustrasi cara membuat visa. ( Shutterstock)

Paspor

Paspor adalah syarat mutlak untuk mengajukan aplikasi visa. Karena visa yang berupa stempel atau stiker akan ditempel di paspor.

Di dalam visa juga akan disebutkan nomor paspor. Paspor yang diajukan harus dalam status aktif dan bisa digunakan.

Pastikan paspor masih aktif. Terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsa, paspor sudah terhitung tidak aktif dan kemungkinan akan menimbulkan masalah di pihak Imigrasi. Segera perpanjang paspor.

KTP

Siapkan KTP yang masih berlaku. Bila e-KTP pemohon belum jadi, bisa menggunakan resi KTP sementara ditambah dengan surat keterangan domisili.

Formulir Permohonan

Sebelum mendatangi Kedutaan Besar untuk memohon visa, pemohon harus mengunduh lebih dahulu formulir aplikasi permohonan visa di website resmi masing masing Kedubes.

Tanpa formulir ini, pemohon tidak akan dilayani. Isi formulir secara teliti. Adanya coretan karena kesalahan dapat menyebabkan permohonan visa ditolak.

Foto

Setiap negara memiliki aturan berbeda-beda untuk format foto yang digunakan. Cek website resmi Kedubes negara tujuan.

Dalam situs resmi biasanya menginformasikan tentang ukuran, latar belakang hingga posisi yang benar untuk foto. Bahkan ada negara yang melampirkan contoh hasil foto yang berlaku.

Pakailah pakaian formal dan usahakan berkerah. Bagi yang menggunakan hijab, tidak perlu melepas dengan syarat hijab rapi dan wajah terlihat jelas. Sedangkan bagi yang berkacamata, ada negara yang tidak memperbolehkan foto berkacamata untuk foto permohonan visa.

Sebaiknya persiapkan hasil foto dalam 2 bentuk yaitu soft file dan cetak (hard file).

Bukti Pembayaran Visa

Dokumen ini hanya berlaku bagi negara yang mensyaratkan pembayaran di muka seperti Amerika Serikat.

Cara membuat visa di setiap negara berbeda-beda, sehingga di beberapa negara, mungkin ada yang tidak meminta untuk melampirkan bukti pembayaran visa.

Surat Keterangan Sponsor

Pemohon yang memiliki referensi jelas akan memiliki kesempatan lebih besar permohonan visanya akan disetujui.

Surat keterangan sponsor ini bisa berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri.

Meskipun tujuan yang diajukan bersifat pribadi, misal kunjungan keluarga, surat undangan tetap dibutuhkan untuk memperlancar proses permohonan visa. 

Surat Keterangan Kerja atau Belajar

Pencantuman surat keterangan kerja biasanya untuk pemohon yang mengajukan kunjungan sementara. Ini sebagai bukti bahwa pemohon tak akan menggelandang mencari pekerjaan di negara tujuan.

Untuk Surat Keterangan Belajar biasanya digunakan untuk program pertukaran pelajar atau beasiswa.

Pemohon bisa menyertakan surat rekomendasi dari universitas di Indonesia atau di negara tujuan. Sertakan fotokopi kartu mahasiswa.

Dokumen Keuangan

Dokumen keuangan bisa berupa slip gaji atau rekening koran atau tabungan.

Dokumen keuangan sering diminta oleh beberapa negara sebagai salah satu pelengkap aplikasi permohonan.

Tujuannya untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki penghasilan sehingga perjalanan di negara tujuan terjamin.

Pemohon tanpa kemampuan finansial yang memadai dikhawatirkan tak mampu hidup layak di negara tujuan. Sehingga kemungkinan besar akan menjadi gelandangan dan jadi beban di negara tujuan.

Jadwal Perjalanan dan Tiket Pesawat

Pemohon sebaiknya membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan. Formatnya mengikuti contoh di website Kedubes yang bersangkutan.

Melalui jadwal kegiatan ini, otoritas negara tujuan akan mempertimbangkan lamanya durasi tinggal yang akan diberikan kepada pemohon.

Untuk beberapa negara ada yang meminta bukti perjalanan berupa tiket pesawat pulang-pergi (PP) agar lebih jelas dan pasti kapan pemohon masuk dan keluar dari negara tujuan.

Namun tak semua jenis dokumen ini memakai persyaratan ini.

Surat Keterangan Kesehatan

Jika di suatu negara terjadi penularan wabah, kemungkinan Kedubes negara tersebut akan menambahkan syarat ini.

Ingat! Cetak dan susunlah surat-surat kelengkapan tersebut berdasarkan ukuran kertas dan susunan sesuai yang diminta pihak kedubes. Jangan ditekuk dan jangan distaples.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Paspor lewat M-Banking, E-Commerce dan Kanal Lainnya

3. Penyerahan Dokumen dan Wawancara

Bawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke tempat yang diminta. Lokasi verifikasi ada yang dilakukan kantor Kedubes negara (baik regional atau nasional) ada juga yang tidak.

Pemohon sebaiknya datang pagi untuk menghindari antrian panjang.

Selalu cadangkan setiap dokumen dengan cara memfotokopi. Setelah mengantri, maka dokumen pemohon akan diperiksa oleh petugas. Bila sudah lengkap, maka akan diminta membayar biaya membuat visa.

Pembayaran biaya membuat visa hanya satu kali. Jadi kalau pemohon sudah diminta membayar di awal (ketika registrasi data di akun yang ditunjuk) maka tidak perlu membayar lagi di tahap penyerahan ini.

Untuk beberapa negara, pemohon akan diwawancarai soal tujuan berkunjung ke negara tujuan. 

4. Proses Pengambilan

Pengambilan dokumen tidak dilakukan dalam sehari. Pemohon akan diminta menunggu beberapa hari setelah penyerahan dokumen.

Nantinya, pemohon akan mendapat informasi melalui sms atau email soal perkembangan proses pengajuan aplikasi visa.

Untuk jenis visa yang ditempel di paspor, selama proses pengajuan, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara mana pun bahkan ke negara bebas visa.

Setelah mendapat notifikasi persetujuan, pemohon datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

Demikian paparan mengenai cara membuat visa sebagaimana di atas. Semoga membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Menghitung Telat Haid dan Dikatakan Hamil yang Akurat dan Mudah!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm