Siswa yang berhak untuk mengikuti SNBT adalah siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023. Dan usia maksimal untuk mengikuti SNBT adalah 25 tahun.
Sedangkan untuk SNBP, siwa yang berhak mengikuti seleksi ini adalah siswa kelas 12 di SMA, SMK, dan MA.
Siswa yang diperbolehkan ikut seleksi ditentukan dari proses pemeringkatan oleh sekolah.
4. Kuota
Perbedaan SNBT dan SNBP berikutnya adalah dibedakan dengan jumlah kuota yang berbeda antar keduanya.
5. Cara Seleksi
Untuk SNBT akan ada tes Ujian Tulis Berbasi Komputer (UTBK), yang terdiri dari Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, Tes Potensi Skolastik (TPS), Penalaran Matematik.
Sementara SNBP tidak ada tes. Penilaiannya berdasarkan dari nilai lapor atau nilai akademik maupun non akademik. Ada syarat portofolio jika memilih program studi Seni dan Olahraga.
Baca Juga: 12 Resolusi 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa, Jadi Semangat Baru di Tahun Ini!
Seleksi SNBT bagi calon mahasiswa dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.
Sementara untuk SNBP, siswa yang mendaftar tidak dipungut biaya se peser pun atau gratis.
6. Pilihan Prodi
Untuk SNBT, siswa hanya bisa memilih maksimal 2 prodi atau program studi di 1 atu 2 PTN.
Sedangkan SNBP, maksimal hanya bisa memilih 2 prodi. Dan jika memilih 2 prodi, harus memilih 1 PTN yang sama dengan SMA/SMK/MA asal. Namun jika memilih 1 prodi, siswa bebas memilih PTN yang tersebar di Indonesia.
Demikian adalah ulasan terkait perbedaan SNBT dan SMBP yang wajib diketahui oleh calon mahasiswa.