Sonora.ID - Berikut adalah cara mengganti nomor hp yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan nomor hp baru.
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan masyatakat Indonesia.
Saat mendaftar BPJS Kesehatan, pengguna wajib menyertakan NIK dan/atau nomor handphone yang digunakan untuk konfirmasi data diri ketika mengakses dari aplikasi Mobile JKN.
Namun, banyak orang yang kemudian mengganti nomor hp mereka sehingga tak lagi sama dengan nomor yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara menggantinya? Berikut Sonora.ID rangkum cara mengganti nomor hp yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan lengkap.
Baca Juga: Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Fitur-fiturnya
Sebelum peserta mengganti nomor hp, ada beberapa hal yang wajib diketahui dan syarat jika peserta mengganti nomor.
1. Nomor akan didaftarkan harus aktif.
2. Mengunduh atau memperbarui aplikasi JKN Mobile versi terbaru.
3. Menyiapkan dokumen seperti nomor KTP, KK, dan nomor kepesertaan.
4. Koneksi internet harus stabil.
Cara mengganti nomor HP yang terdaftar di BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan nomor PANDAWA “08118165165”.
- Sampaikan permohonan untuk mengganti nomor HP yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Peserta mengisi formulir perubahan data.
- Pengisian formulir tidak boleh lebih dari 60 menit sejak tautan diakses.
Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023 Beserta Syaratnya, Catat!
- Setelah formulir terkirim, petugas BPJS Kesehatan akan mengonfirmasi hasil pergantian data nomor HP melalui PANDAWA.
- Bila dinyatakan berhasil, peserta dapat menggunakan nomor HP tersebut untuk daftar akun Mobile JKN.
Peserta BPJS Kesehatan dimudahkan dengan adanya aplikasi JKN Mobile yang memungkinkan seluruh akses pelayanan kesehatan dapat dipantau dengan mudah. Dalam aplikasi tersebut Anda dapat mengakses informasi seperti melihat tagihan, mengecek iuran, riwayat kunjungan faskes, administrasi, melakukan pembaharuan data dan lainnya.