Cek! Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Segini Besarannya

16 Januari 2023 12:10 WIB
Ilustrasi (gaji Tunjangan PPPK Sesuai Golongan)
Ilustrasi (gaji Tunjangan PPPK Sesuai Golongan) ( Humas Pemkab Landak)

Sonora.ID – Berikut ini gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan golongannya.

PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Gaji PPPK sendiri tergantung dari masing-masing golongan. Tak hanya itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang dibayar rutin setiap bulan bersama dengan pembayara gaji.

Dilansir dari kompas.com, berikut ini gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan golongan:

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: DLH DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan di CFD, Denda Rp 400 Ribu

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

PPPK guru dan non guru juga memperoleh tunjangan. Berikut ini daftar tunjangan PPPK 2022, simak:

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan struktural

-Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

 Baca Juga: Pemerintah Bakal Proses Pengembalian HAM Korban Terlanggar, Wapres: Tak Semua Bisa Dipenuhi

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm