Sonora.ID – Berikut ini adalah cara cek sertifikat halal MUI yang bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi hingga WhatsApp dengan mudah tanpa repot.
Selain itu, kamu juga bisa mengecek sertifikat halal MUI melalui call center dan juga website Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
MUI mengeluarkan kriteria sebagai kelayakan produk usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal MUI. MUI mengeluarkan HAS 23000 yang menjadi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia-Selandia Baru Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Persyaratan HAS 23000 mengandung kriteria Sistem Jaminan Halal hingga kebijakan sampai prosedur sertifikasi halal MUI.
Untuk memudahkan umat Muslim memilah makanan, MUI mengeluarkan logo halal MUI.
Berikut ini cara cek sertifikat halal MUI yang bisa kamu lakukan dengan berbagai cara.
Cara cek sertifikat halal MUI melalui situs MUI
Cara cek halal MUI online bisa lewat laman resmi MUI sebagai berikut:
Cara cek sertifikat halal MUI lewat aplikasi
Baca Juga: Buka Silabis ke-14, Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pengembangan Produk Halal
Cara cek sertifikat halal MUI online lewat call center
Apabila terjadi kesulitan dalam cara cek halal MUI online lewat website dan aplikasi, pengguna bisa menghubungi call canter.
Adapun call canter dari LPPOM MUI adalah 14056 dengan tarif reguler.
Cara cek sertifikat halal MUI lewat WhatsApp
Kamu juga bisa cek sertifikasi halal MUI melalui WhatsApp dari LPPOM.
Jika ada yang ingin cek halal MUI dari suatu produk bisa menghubungi nomor WhatsApp: 0811-1148-696.
Untuk mendapatkan balasan perlu bersabar, karena customer care LPPOM memiliki jam operasional tertentu.
Jam operasional customer care LPPOM MUI lewat WhatsApp: Hari Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB).
Itu dia beberapa cara cek sertifikasi halal MUI yang bisa kamu lakukan dengan mudah tanpa repot.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.