Terkait terbitnya hak cipta untuk lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung upaya untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian daerah. Salah satunya lewat pengurusan dokumen hak cipta.
“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil karya pengarang aslinya,” ungkap Lutfi yang juga Founder dari MLS Foundation.
Ia menyebut, sesuai aturan yang berlaku, bagi pencipta yang telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta adalah nama ahli warisnya. Namun dalam keterangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, tetap akan tertulis nama asli penciptanya meskipun sudah meninggal dunia.
Seperti diketahui, lagu Paris Barantai tak hanya populer di Kalimantan Selatan. Tak sedikit penyanyi yang menyanyikan ulang lagu tersebut. Bahkan pada 2021 lalu, lagu Paris Barantai menjadi pembuka dalam karya “Wonderland Indonesia” milik musisi Alffy Rev yang dirilis tanggal 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Hak Cipta Melonjak Tajam di Masa Pandemi Covid-19