Akhirnya! Lagu Paris Barantai & Kambang Goyang Kantongi Hak Cipta

17 Januari 2023 09:45 WIB
penyerahan sertifikat hak cipta atas lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang ciptaan mendian Anang Ardiansyah, kepada ahli warisnya
penyerahan sertifikat hak cipta atas lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang ciptaan mendian Anang Ardiansyah, kepada ahli warisnya ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Dua lagu ciptaan musisi asal Kalimantan Selatan, mendiang Anang Ardiansyah, yakni Paris Barantai dan Kambang Goyang, akhirnya resmi mengantongi hak cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris mendiang Anang Ardiansyah yang juga putranya, Riswan Irfani, oleh tim legal dari Legalize.idn, belum lama ini di Banjarmasin.

Riswan mengungkapkan, hak cipta tersebut memberikan perlindungan hukum untuk dua lagu ciptaan mendiang ayahnya dalam jangka waktu 70 tahun ke depan.

“Harapan saya satu, agar pemerintah dapat turut mengayomi secara serius terkait dengan hak cipta seniman banua,” tuturnya.

Terkait karya mendiang ayahnya, Riswan mencatat ada sekitar 103 lagu berbahasa Banjar yang popularitasnya juga besar. Termasuk dua lagu yang sudah mengantongi hak cipta baru-baru ini.

“Kenapa Paris Barantai dan Kambang Goyang yang paling pertama diurus? Karena dua lagu itu yang banyak dipakai orang, salah satunya di Youtube,” jelasnya.

Dari hasil penelusurannya bersama tim, pihaknya menemukan sudah ada upaya klaim sepihak atas lagu Paris Barantai, yang diubah liriknya ke dalam bahasa daerah lain. Sehingga harus dilakukan klaim terlebih dahulu dari pihaknya sebelum muncul masalah di kemudian hari.

Sementara itu, Pimpinan Tim Legal dari Legalize.idn yang membantu pendampingan dan pengurusan dokumen hak cipta, Muhammad Azmi Syaifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada empat lagu lagi yang dalam proses pengurusan hak ciptanya.

Baca Juga: Ambil Gambar Sembarangan di Google Bisa Melanggar Hak Cipta! Ini Rekomendasi Situs Gambar Gratis yang Dapat Kamu Coba!

“Ada lagu Kakamban Habang, Ading Bastasi, Pangeran Suriansyah dan Sanja Kuning yang sedang kita tunggu surat konfirmasi pencatatannya. Insya Allah antara bulan ini atau bulan depan sudah ada hasilnya,” tuturnya.

Terkait terbitnya hak cipta untuk lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung upaya untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian daerah. Salah satunya lewat pengurusan dokumen hak cipta.

“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil karya pengarang aslinya,” ungkap Lutfi yang juga Founder dari MLS Foundation.

Ia menyebut, sesuai aturan yang berlaku, bagi pencipta yang telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta adalah nama ahli warisnya. Namun dalam keterangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, tetap akan tertulis nama asli penciptanya meskipun sudah meninggal dunia.

Seperti diketahui, lagu Paris Barantai tak hanya populer di Kalimantan Selatan. Tak sedikit penyanyi yang menyanyikan ulang lagu tersebut. Bahkan pada 2021 lalu, lagu Paris Barantai menjadi pembuka dalam karya “Wonderland Indonesia” milik musisi Alffy Rev yang dirilis tanggal 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Hak Cipta Melonjak Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm