Pada 19 Januari 2022, harga Migor menjadi Rp 14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru. Setelah 16 Maret 2022, saksi mengatakan tidak wajib menjual di harga Rp 14.000 dan harga Migor mengikuti harga pasar.
Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera.merupakan salahsatu amal usaha Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo. Mereka menjelaskan bahwa memang terjadi kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Namun meski terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan.
Di periode kebijakan satu harga, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai. Hal tersebut berbeda dari mekanisme sebelumnya, di mana pembayaran bisa dilakukan secara berkala.
Namun perubahan tersebut tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama.
Selanjutnya, Saksi juga mengatakan adanya pembatasan pasokan yang dirasakan, karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021.
Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat
di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat dan ketiga adalah merek Sabrina.
Secara umum, Saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober-Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka.
Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal. Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng.
Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.