Sonora.ID - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, cara mengurus surat pindah secara online kini bisa dilakukan tanpa mendatangi kantor Disdukcapil.
Pindah domisili tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT dan RW. Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Adapun tujuannya yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah secara online?
Melansir dari laman Dukcapil Online, berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus surat pindah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Menggunakan HP Secara Online
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani
4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya)
Berikut adalah cara mengurus surat pindah secara online: