Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil

22 Januari 2023 15:45 WIB
Cara mengurus surat pindah online.
Cara mengurus surat pindah online. ( )

1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani

3. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya)

4. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi ‘TIDAK ADA’ atau ‘-‘)

5. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

Baca Juga: Berikut 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

6. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon

7. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga

8. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF

9. Kemudian, SKPWNI dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4

10. Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm