1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani
3. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya)
4. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi ‘TIDAK ADA’ atau ‘-‘)
5. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Baca Juga: Berikut 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
6. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
7. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga
8. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF
9. Kemudian, SKPWNI dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4
10. Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon