Sonora.ID - Penjelasan soal arti hukuman penjara seumur hidup akan dipaparkan secara rinci dalam artikel ini.
Kabar terbaru dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Bagi kebanyakan orang yang belum mengetahui, hukuman penjara seumur hidup mungkin diartikan sebagai hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan umur terpidana itu sendiri.
Dengan ketika lain, bila terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berumur 30 tahun, maka ia akan menjalani masa hukuman selama 30 tahun pula.
Namun, sejatinya, hukuman penjara seumur hidup bukan berarti demikian.
Lantas, apa arti sebenarnya dari hukuman penjara seumur hidup? Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Peluncuran buku; Dari Halal Haramnya Rokok hingga Hukuman Kebiri
Secara hukum, paparan soal arti penjara seumur hidup telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 12 KUHP.