Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Jadi Tuntutan Buat Ferdy Sambo

18 Januari 2023 16:45 WIB
Ilustrasi arti hukuman penjara seumur  hidup.
Ilustrasi arti hukuman penjara seumur hidup. ( Freepik)

Sonora.ID - Penjelasan soal arti hukuman penjara seumur hidup akan dipaparkan secara rinci dalam artikel ini.

Kabar terbaru dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Bagi kebanyakan orang yang belum mengetahui, hukuman penjara seumur hidup mungkin diartikan sebagai hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan umur terpidana itu sendiri.

Dengan ketika lain, bila terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berumur 30 tahun, maka ia akan menjalani masa hukuman selama 30 tahun pula.

Namun, sejatinya, hukuman penjara seumur hidup bukan berarti demikian.

Lantas, apa arti sebenarnya dari hukuman penjara seumur hidup? Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Peluncuran buku; Dari Halal Haramnya Rokok hingga Hukuman Kebiri

Secara hukum, paparan soal arti penjara seumur hidup telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 12 KUHP.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm