Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa arti pidana penjara seumur hidup ialah ketika terpidana menjalani masa hukuman penjara seumur atau selama waktu tertentu.
Semetara dalam Pasal 12 Ayat (4) dijelaskan bahwa yang dimaksud selama waktu tertentu sekali-kali tak boleh melebihi dua puluh tahun.
Adapun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
Sehingga, lewat penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tafsiran penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara dengan masa kurungan sesuai usia terpidana adalah salah.
Maka, dapat kita ketahui bahwa sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo kini terancam menjalani sisa hidupnya sampai mati di penjara.
Demikian penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Pacar Hamil, Bisa Jadi Pertanda Baik atau Bahkan Buruk