Sonora.ID - Penjelasan soal arti hukuman penjara seumur hidup akan dipaparkan secara rinci dalam artikel ini.
Kabar terbaru dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Bagi kebanyakan orang yang belum mengetahui, hukuman penjara seumur hidup mungkin diartikan sebagai hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan umur terpidana itu sendiri.
Dengan ketika lain, bila terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berumur 30 tahun, maka ia akan menjalani masa hukuman selama 30 tahun pula.
Namun, sejatinya, hukuman penjara seumur hidup bukan berarti demikian.
Lantas, apa arti sebenarnya dari hukuman penjara seumur hidup? Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Peluncuran buku; Dari Halal Haramnya Rokok hingga Hukuman Kebiri
Secara hukum, paparan soal arti penjara seumur hidup telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 12 KUHP.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa arti pidana penjara seumur hidup ialah ketika terpidana menjalani masa hukuman penjara seumur atau selama waktu tertentu.
Semetara dalam Pasal 12 Ayat (4) dijelaskan bahwa yang dimaksud selama waktu tertentu sekali-kali tak boleh melebihi dua puluh tahun.
Adapun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
Sehingga, lewat penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tafsiran penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara dengan masa kurungan sesuai usia terpidana adalah salah.
Maka, dapat kita ketahui bahwa sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo kini terancam menjalani sisa hidupnya sampai mati di penjara.
Demikian penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Pacar Hamil, Bisa Jadi Pertanda Baik atau Bahkan Buruk